Sabtu, 15 September 2007

ajep ajep

FIlSAFAT ILMU PENGETAHUAN

BOWO PRASETIO / 0706262211

Referensi :

· Program Dasar Pendidikan Tinggi UI. Modul MPKT. Depok 2007.

Filsafat Ilmu Pengetahuan ialah filsafat yang mengkaji dan mengacu pada akar permasalahan tentang Ilmu pengetahuan yang dilihat dari beberapa tema besar yaitu Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi. Ontologi berbicara tentang keberadaan sesuatu. Epistemologi bebicara tentang pengetahuan. Aksiologi bebicara tentang masalah nilai moral yang berlaku pada kehidupan manusia.

Kegunaan Filsafat :

1. Mengajak orang untuk bersikap arif dan berwawasan luas dalam memecahkan masalah.

2. Dalam membetuk pengalaman kehidupan seseorang yang lebih kreatif atas dasar ide, pandangan, hidup yang muncul dan beragam.

3. membentuk sikap kritis seseorang dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan dari mempelajari filsafat ilmu :

1. melihat ciri dan cara kerja ilmu pengetahuan secara kritis

2. mencari dan menemukan kebenaran

3. memiliki sikap tanggung jawab ilmiah danperilaku etis/moral yang baik.

Cara kerja Filsafat :

1. Sistematis, logis, rasional, serta berupaya pembenaran secara metodologis. ada 2 aspek : internal dan eksternal

2. membutuhkan sesuatu pikiran kritis

jadi cara kerja filsafat itu melihat dari sumber materi atau dasar bahan, baru kemudian berkembang hingga pada pokoknya / puncaknya. Di dalam cara kerja filsafat disertakan bukti atu pembenaran sehingga kita mendapat hasil yang akurat dan terpecaya.

Pada kaidahnya akar permasalah dari Ujian Nasional dilihat dari segi Filsafat adalah ketidak-adannya lobi kesepahaman antara pemerintah dalam hal ini bidang pendidikan dengan pandangan masyarakat secara menyeluruh untuk Sistem pendidikan Nasional ( SIKDIKNAS ). Pemerintah menginginkan adanya sebuah standar kemajuan dalam bidang pendidikan, sedangkan masyarakat menginginkan adanya standar kelulusan sebagai bagian dari SIKDIKNAS adalah bersikap objektif, sebagai menjadi indikator dalam kelulusan tidak hanya pemerintah yang menentukan tapi sikap, perilaku siswa selama bersekolah yang mana lebih mengetahui adalah para dewan guru dan kepala sekolah selaku pendidik.

Dalam Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no.45 tahun 2006 tentang ujian nasional, di sebutkan dalam pasal 8 ayat 1dan 2 bahwa Standar Kompentensi lulusan harus mempunyai Sikap, pengetahuan dan ketrampilan yang berkompentsi dalam masyarakat. Kemudian dalam pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi Standar kelulusan UN sebagai berikut :

1. memiliki nilai rata-rata 5.00 untuk seluruh mata pelajaran yang di ujikan,dengan tidak ada nilai dibawah 4.25 atau;

2. memiliki nilai 4.00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata pelajaran lainnya minimal 6.00

disini kita melihat sebuah kecurangan dalam SIKDIKNAS, apakah bersifat rasional bahwa seorang siswa yang telah belajar minmal 3 tahun akan dinyatakan lulus jika bisa menenuhi 2 syarat diatas. Sedangakan kita tahu bahwa yang mengetahui siswa tersebut layak untuk lulus adalah para dewan guru dan pendidik. Mereka lebih mengetahui kelakuan dan sikap para siswa yang di ajar. Sedangakan dalam Salinan peraturan menteri pendidikan nasional RI no 45 th 2006 menginginkan seorang lulusan yang kompeten dalam hal akademik, sikap dan perilaku.